01PPID Pelaksana BRIDA Provinsi Jambi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BRIDA Provinsi Jambi bertanggung jawab membantu PPID Utama dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
02Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik BRIDA Provinsi Jambi yang transparan, inovatif, akuntabel, dan mudah diakses.
03Misi
- Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat dan mutakhir.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi berbasis teknologi.
- Mendorong partisipasi masyarakat.
04Tugas dan Fungsi
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik.
- Memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
- Melayani permohonan dan keberatan.
05Struktur Organisasi
Atasan PPID Pelaksana
Kepala BRIDA Provinsi Jambi
06Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.