Portal Keterbukaan Informasi PublikSenin–Jumat · 08.00–16.00 WIB
Mengenal PPID BRIDA

Terbuka, Akuntabel, dan Mudah Diakses

PPID Pelaksana BRIDA Provinsi Jambi hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

Logo Provinsi Jambi
01

PPID Pelaksana BRIDA Provinsi Jambi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BRIDA Provinsi Jambi bertanggung jawab membantu PPID Utama dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
02

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik BRIDA Provinsi Jambi yang transparan, inovatif, akuntabel, dan mudah diakses.
03

Misi

  • Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat dan mutakhir.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi berbasis teknologi.
  • Mendorong partisipasi masyarakat.
04

Tugas dan Fungsi

  • Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik.
  • Memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  • Melayani permohonan dan keberatan.
05

Struktur Organisasi

Atasan PPID Pelaksana
Kepala BRIDA Provinsi Jambi
06

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.