Portal Keterbukaan Informasi PublikSenin–Jumat · 08.00–16.00 WIB

Standar Layanan Informasi

Prosedur, waktu, biaya, dan mekanisme pelayanan PPID BRIDA.

Alur pelayanan

Permohonan informasi publik

Ajukan

Isi formulir dan unggah identitas pemohon.

Verifikasi

Petugas memeriksa kelengkapan dan kewenangan informasi.

Proses

PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.

Selesai

Informasi disampaikan melalui media yang dipilih pemohon.

Rp

Biaya

Pelayanan informasi tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan ditanggung pemohon.

10

Jangka Waktu

Pemberitahuan tertulis maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.

✓

Persyaratan

KTP untuk perorangan atau dokumen pengesahan untuk badan hukum dan kelompok.

Maklumat Pelayanan

Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik sesuai standar yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji pelayanan, kami siap menerima pengaduan dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Hak Pemohon Informasi

  • Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.
  • Mendapatkan tanda bukti dan nomor registrasi.
  • Mendapatkan pemberitahuan tertulis atas permohonan.
  • Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.

Mekanisme Keberatan

Keberatan dapat diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Ajukan Keberatan

Jam Pelayanan

Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB; Jumat 08.00–16.30 WIB