Maklumat Pelayanan
Hak Pemohon Informasi
- Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.
- Mendapatkan tanda bukti dan nomor registrasi.
- Mendapatkan pemberitahuan tertulis atas permohonan.
- Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Mekanisme Keberatan
Keberatan dapat diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Ajukan KeberatanJam Pelayanan
Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB; Jumat 08.00–16.30 WIB
